Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan bahwa masyarakat sangat menantikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Formula E dan penyalahgunaan wewenang oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Tentunya informasi tentang akan dilakukan gelar waktu perkara dalam waktu dekat membuat masyarakat berharap agar kasus Formula E segera ditingkatkan pada tingkat penyidikan dan meningkatkan status Anies Baswedan menjadi tersangka,” tegas Fernando Emas, hari ini.

Dirinya menyakini masyarakat akan semakin tidak percaya kepada KPK kalau gelar perkara tidak meningkatkan status kasus Formula E ketingkat penyidikan dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

“KPK akan dianggap mandul dan masih dikuasai oleh orang-orang yang berpihak pada Anies Baswedan,” sebutnya.

Sebaiknya, kata dia, para petinggi KPK tidak membiarkan lembaga anti rasuah tersebut semakin tidak dianggap lagi oleh masyarakat kalau tidak segera meningkatkan ketingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Saya sangat menghargai hasil survei termasuk survei yang dilakukan oleh Populi Center yang menghasilkan bahwa mayoritas warga tidak percaya Anies terlibat kasus Formula E. Yang menentukan keterlibatan atau tidak terlibatnya Anies Baswedan dalam kasus Formula E adalah alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki oleh KPK,” katanya.

“Semakin banyaknya upaya penggiringan opini bahwa Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus Formula E seharusnya menjadi perhatian KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” ucap Fernando lagi.

Menurutnya, hasil audit laporan keuangan Formula E yang masih belum juga dipublikasi tentunya membuat dugaan bahwa ada penyimpangan penggunaan anggaran penyelenggaraan Formula E. Semakin memperkuat dugaan dikalangan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan Formula E.

“Sebaiknya Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi meminta agar hasil audit penyelenggaraan Formula E segera dipublikasikan,” jelasnya.

Fernando melanjutkan dengan berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada tanggal 16 Oktober 2022 seharusnya lebih mempermudah KPK melakukan pendalaman atas kasus Formula E.

“Seharusnya KPK bisa segera menentukan status kasus Formula E apakah layak ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka,” tuturnya.

Kata dia, lamanya penanganan kasus Formula E oleh KPK dan belum ada keputusan membuat lembaga anti rasuah tersebut semakin kehilangan kepercayaan masyarakat, apalagi ada upaya penggiringan opini dari sekelompok orang bahwa penanganan kasus Formula E tidak murni persoalan hukum.

“Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang akan meneruskan kepemimpinan Anies Baswedan akan menerima limpahan tugas berat dan tanggung jawab akibat keputusan Anies selama memimpin DKI Jakarta,” jelasnya lagi.

Misalnya seperti penyelenggaraan Formula E yang kontraknya dilakukan oleh Anies sampai pada tahun ke 2 dan ke 3. Seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Anies karena penyelenggaraan tahun ke 2 dan ke 3 dilaksanakan pada saat masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah selesai.

“Sebaiknya Pejabat Gubernur DKI Jakarta melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk bisa dibatalkan penyelenggaraan Formula E ditahun ke 2 dan ke 3,” pungkasnya.