Jakarta – Eko Kuntadhi angkat bicara yang mengenai polemik penolakan pembangunan gereja oleh segelintir masyarakat Cilegon dan penoLakan tersebut didukung juga didukung Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya Sanuji.

Pegiat media sosial ini menilai bahwa kasus intoleran yang terjadi seperti di wilayah Cilegon dapat berpeluang besar menjadi akar masalah, terutama menjelang tahun politik 2024.

“Bahwa yang paling berkepentingan dengan perilaku intoleran adalah para politisi atau para pemuka-pemuka agama yang ditunggangi kepentingan politik,” ujar Eko Kuntadhi dalam pernyataannya pada Jumat, (23/9 2022).

Eko menjelaskan bahwa sikap masyarakat adalah kelompok yang paling dirugikan dalam setiap perlakuan intoleran sehingga dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

“Kita harus sadar mereka yang paling diuntungkan dari konflik, segregasi, perpecahan para politis itu. Jadi masyarakat pasti dirugikan,” ujar dia.

Kepala daerah setempat sebelumnya mengungkapkan alasannya ikuti menandatangani penolakan pendirian gereja lantaran adanya permintaan dari masyarakat.

“Permintaan warga yang mana? Ini seringkali harus dikategorisasikan warganya, belum tentu warga di sekitar. Yang biasanya nih terjadi penolakan pembangunan Gereja warganya entah dari mana jauh-jauh datang (ikut menolak),” katanya.

Eko Kuntadhi mencontohkan kasus pendirian Gereja Yasmin di Bogor misalnya, kata diam penolakan itu justru datang bukan dari warga sekitar gereja.

“Kasus Gereja Yasmin di Bogor aja, kan bukan warga setempat bikin penolakan di situ. Dia enggak terdampak warga sekitarnya enggak masalah. Dan saya rasa case yang serupa juga terjadi di Cilegon,” katanya.

Eko Kuntadhi juga menegaskan bahwa dirinya menyesalkan langkah yang diambil oleh Wali dan Wakil Wali Kota Cilegon yang tidak memverifikasi warga mana yang ikut melakukan aksi penolakan tersebut.

“Karena untuk membangun sebuah gereja atau rumah ibadah harus ada persetujuan warga setempat. Kalau warga enggak setuju, enggak bisa. Tapi kalau warga setempatnya sudah setuju, bisa dibangun,” tegasnya.

Menurutnya ini bermasalah dan berkaitan dengan hitung-hitungan politik. Kemungkinan ingin maju lagi di periode kedua sehingga Kota Cilegon muncul salah satu faktor pemilihan yakni variabel agama.

“Nah ini kan case-nya sudah hampir pembangungan tapi ada penolakan yang mengatasnamakan warga dan warga entah dari mana. Yang kita sesalkan sebetulnya kepada daerahnya enggak memverifikasi entah warga dari mana orang mana apakah sekitar masjid atau tidak tiba-tiba ikutan tanda tangan,” katanya.

Bagi Eko, kepala daerah atau pejabat publik adalah representasi dari konstitusi dan tugas utamanya adalah menegakan konstitusi.

“Ketika seorang pejabat publik tidak bisa menegakan konstitusi hanya demi kepentingan politik sesaat, ini yang paling parah menurut saya,” tegasnya.

Upaya dan dukungan atas penolakan gereja di Cilegon, menurut Eko, salah satu contoh buruk yang diperlihatkan oleh pemimpin daerah tersebut. Cilegon, kata dia, bukan contoh yang baik bagi penegakan konstitusi.

“Mestinya dia edukasi masyarakatnya bahwa konstitusi kita itu menjadi menjamin kebebasan beragama bahkan melindungi orang untuk melakukan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing,” katanya.

Polemik SK Bupati 1975

Eko Kuntadhi juga mempertanyakan alasan pihak terkait yang menyatakan bahwa penolakan pendirian gereja di Cilegon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975.

Menurut Eko, peraturan tersebut sudah lagi tak relevan dan SK Bupati tersebut tidak bisa menjadi dasar penolakan pendirian gereja di Cilegon.

“Pertanyaannya ketika Cilegon dipisah (pemekaran), di Serang sudah banyak Gereja. Kalau itu menjadi dasarnya, Bupati Serang sendiri yang menjadi penandatangan SK Bupati sebelum terjadi pemekaran wilayah, saat ini di Serang sudah banyak gereja,” katanya.

“Kenapa Cilegon hasil pemekaran jadi berfikirnya ke tempat yang lama ini kan menurut saya mengada-ada lah,” jelas Eko.

Ada sekitar sepuluh ribu masyarakat yang beragama Kristen di Cilegon harus difasilitasi untuk beribadah.

“Bayangkan kalau mereka beribadah saja harus jalan sekian kilo meter terlalu jauh ke Serang untuk mengagungkan nama Tuhan. Sementara di Cilegon diskotik tumbuh subur, kan agak aneh,” ungkapnya.

Eko menegaskan bahwa ciri masyarakat yang maju adalah yang dapat menerima perbedaan, keberagaman dalam sebuah tatanan masyarakat yang plural ini.

“Kalau Cilegon terus menerus terkungkung cara berfikirnya maka sedang menutup diri dari kemajuan. Problem yang paling besar, Cilegon sedang membatasi masyarakatnya untuk bergerak maju dan itu yang terjadi,” pungkasnya.