JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait ajang Formula E dan siap memberi keterangan pada Rabu (7/9/2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif Jakarta (LKSP) Andre Vincent Wenas pun menyatakan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawab atas dugaan kasus Formula E yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Jelas Anies harus bertanggungjawab. Harus diproses sebelum beliau lengser di pertengahan Oktober 2022 nanti. Setahu saya hanya PSI yang konsisten dalam mengusung interpelasi,” tegas Andre Vincent, hari ini.

“Sedangkan fraksi lainnya hanya bersandiwara saja. Mengingat mereka-mereka juga yang dulu ikut menyetujui program Formula-E ini,” sambung Andre.

Andre menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gencar melakukan OTT di berbagai daerah namun landai dalam dugaan kasus korupsi Formula E.

“Memang masih banyak Kepala Daerah yang terindikasi korup dan mesti jadi perhatian juga oleh KPK, selain oleh Kejaksaan atau Polri. Namun kasus Formula-E yang memang gigantic ini nampaknya luput dari perhatian khusus KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan pihaknya masih dalam penyelidikan Formula E dan terus mencari bukti baru.

“Bukti baru seperti apa lagi yang mau dicari oleh KPK? Bukankah bukti fisik pohon Mahoni sudah jelas ditebang dang fisiknya entah dijual atau disimpkan dimana kan tidak pernah jelas sampai sekarang?,” ungkapnya.

“Bukti transfer commitment-fee khan merupakan bukti otentik. Lalu pelanggaran prosedur penarikan dana dari bank DKI juga jelas,” tegas dia.

Menurut Andre, sudah terlalu banyak bukti lain yang gamblang sehingga tidak ada alasan KPK untuk menunda-nunda dalam menungkap dugaan korupsi tersebut.

“Yang tidak gamblang adalah kerja KPK yang sampai sekarang cuma cari-cari alasan menunda, mengulur waktu, entah sampai kapan? Dan entah apa motifnya?,” tukasnya.