JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyebutkan bahwa banyak faktor yang membuat kasus ini sepertinya jalan di tempat.

“Terkait transparansi pertanggungjawaban soal pelaksanaan Formula E Jakarta saja dari pihak-pihak Pemda DKI seperti peribahasa, ‘Hidup Segan Mati Tak Mau’,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Kata dia, hal ini bisa juga sampai saat ini belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif pasca penyelenggaraan Formula E Jakarta. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sampai saat ini belum ada informasi atau meminta audit investigasi ke BPK terkait pasca penyelenggaraan Formula E Jakarta.

“Kami berspekulasi kasus ini akan dituntaskan saat Anies Baswedan saat selesai menjabat Gubernur,” ujarnya.

Sebab, kata dia, dengan posisi Anies Baswedan Gubernur, tentunya dia masih punya pengaruh untuk meminta orang-orang yang berkaitan untuk tidak patuh pada KPK RI termasuk dalam hal pemberian dokumen yang memadai.

Namun, lanjutnya, penuntasan kasus ini kan tak mesti saat Anies Baswedan Gubernur.

“Jangan lupa, kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 tahun dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun. Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari jeratan KPK RI,” ucapnya.

“Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya KPK RI harus seperti slogan iklan deterjen ‘Membersihkan Paling Bersih’ ,” pungkasnya.