Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.

RKUHP sebelum disahkan, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik, kata Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melki Sedek Huang.

Mengingat, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Indonesia menuntut Pasal Bermasalah RKUHP Didiskusikan Terbuka.
Mahasiswa berharap agar keinginan Presiden supaya RKUHP didiskusikan kembali dengan masyarakat dapat direalisasikan dengan membahas semua pasal RKUHP yang bermasalah. Pembahasan dilakukan di ruang diskusi terbuka.

Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menegaskan, RKUHP masih dipenuhi permasalahan, seperti adanya pasal yang mengancam demokrasi, HAM, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, wajar jika masih banyak penolakan dan perlu dibahas ulang secara komprehensif.

”Jika DPR bersikeras untuk mengesahkan RKUHP yang masih bermasalah ini di momen perayaan kemerdekaan nanti, jelas ini adalah pelecehan dan penghinaan besar akan sakralnya momen HUT RI. Bagaimana tidak, RKUHP seharusnya menjadi titik reformasi hukum pidana terjadi dan kita memiliki hukum pidana yang baik dan minim watak kolonial. Bukannya malah menghidupkan pasal-pasal pengancam demokrasi dan malah menghidupkan kembali logika penjajahan,” papar Melki.