Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai dengan diperiksanya mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini adalah sebagai salah satu progres positif.

“Diperiksanya eks Sesmenpora akan chaos ini boleh dikatakan sebagai salah satu progres positif,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Meskipun, kata dia, pihaknya masih merasa agak aneh, sebab yang diperiksa lembaga antirasuah justru masih terkait pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan proyek ini. Sementara pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini seperti Gubernur DKI, Dispora DKI, Bank DKI, panitia lokal Jakpro, dan pihak FEO sebagai penyelenggara internasional, sama sekali belum dipanggil.

“Namun, kami yakini itu sebagai teknis penyelidikan KPK dan kami percaya pada profesionalitas aparat di KPK,” terang Pengamat Politik ini.

Terkait perkembangan laporan SDR ke KPK dan Bareskrim soal kasus Formula E, pihaknya menegaskan akan memberikan waktu kepada kedua institusi itu untuk melakukan telaah terhadap laporannya.

“Saat ini belum ada update dari Bareskrim dan KPK terkait laporan kami. Kami memberikan waktu kepada kedua institusi untuk melakukan telaah terhadap laporan kami. Kami baru berencana meminta konfirmasi setelah 30 hari,” kata dia.

Disisi lain, soal kabarnya pihak Pemprov DKI menggandeng auditor eksternal dari swasta untuk audit khusus Formula E, Hari mengatakan bahwa Pemprov dan penyelenggara memiliki kewenangan untuk menggunakan auditor internal ataupun auditor eksternal untuk mengaudit kegiatannya. Tetapi hasil audit tersebut tentunya hanya akan berguna untuk internal Pemprov saja.

Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK. Perlu dicatat, sebelumnya pada 28 Mei 2021 BPK sudah pernah merilis hasil pemeriksaan terhadap kegiatan ini, hasilnya ada sejumlah catatan dan rekomendasi.

“Saat ini, BPK tinggal menyesuaikan apakah catatan dan rekomendasi tersebut dilaksanakan atau tidak dan apakah ada kerugian negara atau tidak,” tandasnya.