Kasus penipuan dengan modus robot trading terus bermunculan. Kali ini giiliran robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

ATG dilaporkan oleh 141 korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Pelaporan ini diwakilkan kepada kuasa hukum korban, Adi Gunawan. Laporan terhadap ATG sudah diterima dan teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim.

Laporan ini buntut dari somasi yang sempat dilayangkan korban kepada pihak ATG, namun tidak direspons.

“Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan.

“Kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap,” katanya lagi.

Kasus penipuan robot trading ATG ini juga sudah dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Dalam pelaporan itu, korban memolisikan Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penipuan.

Laporan terhadap Wahyu itu teregister dengan nomor LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

Polda Lampung akan tindak lanjuti laporan korban penipuan. Subdit V Cyber Polda Lampung terus menindaklanjuti kasus Investasi bodong robot trading ATG/ATC, dua saksi sudah diperiksa.

Kasubdit V Cyber Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan sudah memeriksa dua saksi terkait perkara tersebut, dimana salah satunya pelapor.

“Proses perkara masih sedang kita tangani dan terus berjalan, pelapor juga sudah kita periksa jemput bola ke kantornya. Saksi sementara baru dua yang kita ambil, nanti mungkin saksi lain yang bekerja di laut itu aktif, baru akan kita ambil juga keterangan nya,” katanya.