Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah angkat bicara perihal rilis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta soal “Katanya & Faktanya Formula E”.

“Kalau terus dengan cara berbalas pantun antara katanya vs faktanya maka persoalannya akan semakin rumit. Kuncinya, cuma satu yaitu pada perjanjian kerja sama pelaksanaan Formula E,” tegas Amir Hamzah, hari ini.

Menurut dia, perjanjian kerja sama dimaksud apakah antara Jakpro dengan FEO ataukah antara Pemprov DKI dan hal itu harus dijelaskan ke publik.

“Menurut aturan seorang Kepala Daerah dilarang merencanakan sebuah program melewati batas masa jabatannya. Makanya kalau kerjasama tersebut antara Pemda DKI dengan FEO Formula E maka perencanaannya secara tahun jamak menyalahi aturan,” sambung dia.

Namun, kata dia, bila kerja samanya antara Jakpro dengan FEO Formula E maka hal ini bisa dibenarkan. Namun apabila kaitannya dengan pemanfaatan dana APBD maka bisa saja PJ Gub DKI yang akan mulai eksis pada tanggal 18 Oktober 2022 nanti dengan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah membatalkan agenda tersebut.

“Sebagai catatan agar masalah tersebut tidak terus berlanjut maka sebaiknya pihak Pemprov DKI dan PT Jakpro dapat secara terbuka menjelaskan isi dari perjanjian kerja sama pagelaran Formula E tersebut,” jelasnya.

*Menanti Kemampuan Kerja KPK yang Tegas Dibarengi Keberanian DPRD soal Formula E*

Disisi lain, Amir Hamzah menyatakan bahwa Formula E ada dua hal yang sama tapi tidak serupa. Pertama, kata dia, adalah Formula E sebagai agenda, yang diharapkan bisa menghadirkan dampak positif untuk Jakarta baik secara lokal maupun secara nasional.

“Kedua adalah pengelolaan dana yang bersumber dari APBD khususnya untuk pembayaran komitmen fee pelaksanaan Formula E dimaksud,” tegas Amir Hamzah.

Menurutnya, munculnya berita bahwa Pemprov DKI akan digugat Holdings Formula E di Pengadilan arbitrase di Singapura selain menimbulkan tanda tanya juga akan menimbulkan masalah baru, terutama yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan Gubernur, pengawasan penggunaan anggaran oleh DPRD juga berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Informasi yang kita terima selama ini adalah bahwa penyelenggaraan Formula E ini adalah atas kerjasama antara PT Jakpro dengan pemegang otoritas Formula E. Termasuk adanya indikasi terlibatnya oknum calo skala Internasional yang peranannya berkaitan dengan komitmen fee yang sampai sekarang masih tanda tanya terutama karena belum adanya penjelasan resmi KPK,” paparnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bila penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni nanti merupakan buah dari kerjasama antara PT Jakpro dengan pihak Formula E maka tentu gugatan terhadap Pemprov DKI adalah salah alamat.

Di sisi lain, kata dia, apabila benar Formula E berkehendak untuk mengguggat Pemda DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura maka tentu saja ada ikatan kerjasama antara Pemda DKI dan Formula E.

“Ada beberapa berita sebelumnya, saya berulang kali menyarankan kepada DPRD DKI untuk meminta dokumen kerjasama tersebut apakah dilakukan oleh Pemda DKI atau PT Jakpro dengan Formula E,” tambahnya.

Dia menilai dengan penjelasan terbuka mengenai isi dokumen perjanjian itu maka tentu saja bisa mendapatkan kesimpulan bahwa apakah gugatan terhadap Pemda DKI itu salah alamat atau kah memang ada ikatan-ikatan hukum tertentu dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

“Masalahnya sekarang tinggal tergantung pada kemampuan kerja KPK secara tegas dan tepat yang harus dibarengi dengan keberanian DPRD. Setidak-tidaknya untuk meminta penjelasan lengkap dari pihak PT Jakpro termasuk semua komponen dan eksponen yang baik langsung maupun tidak langsung punya kaitan dengan penyelenggaraan Formula E yang akan berlangsung pada 4 Juni nanti,” pungkasnya.