Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Ketua Sarikat Media Siber Indonesia (SMSI) Papua Barat, Bustam, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, segera melakukan sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) kepada masyarakat.

Bustam menilai sosialiasi terhadap perubahan undang-undang perlu dilakukan, agar masyarakat dapat mengetahui perubahan atas UU tersebut. “Perubahan pasal atau poin dalam UU Otsus perlu diperhatikan, dan disosialisasikan kepada masyarakat Papua secara komprehensif,” ujarnya, Minggu (25/72021).

Misalnya, kata Bustam, ada perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPR kabupaten /kota yang akan mengakomodir seperempat keterwakilan masyarakat adat dari kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat. “Akan ada pengangkatan jalur Otsus ditingkat kabupaten/kota, sama halnya seperti DPR-PB jalur pengangkatan, ” ungkapnya.

Dirinya juga mengapresiasi beberapa pasal yang telah dirubah, untuk kemajuan penerapan Otsus Papua tersebut. Mulai dari penambahan dana Otsus, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, ketenagakerjaan, skema pemekaran wilayah, hingga pendirian Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Menurutnya, sudah sewajarnya Undang-undang Otsus Papua direvisi, agar tetap berlanjut dan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.