PONTIANAK – Kepala Kesbangpol Kalbar Hermanus menyampaikan, bahwa agenda pembahasan tim terpadu pengawasan ormas di wilayah Kalbar merupakan salah satu agenda kerja Kesbangpol Prov. Kalbar tahun 2021.

Pasalnya, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 132/Kesbangpol/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan ormas di wilayah Prov. Kalbar.

“Bahwasannya ormas didirikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional,” ujarnya.

Hal itu dia kemukakan saat Kesbangpol Provinsi Kalbar menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Randayan Seafood Jl. Arteri Supadio Kab. Kubu Raya, Senin tanggal 15 Maret 2021.

Selain Hermanus, juga hadir Kabag Duk Ops BIN Kalbar Pramono, Asintel Kodam/XII Tanjungpura diwakili Mayor Faizal Rangkuti, Dir Intelkam Polda Kalbar diwakili Kanit I Subdit III Dit IK Polda Kalbar, AKP Abdul Malik, S.IP., M.Sos.

Selanjutnya, Kabid Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Budiarna, Sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, Elisa Simanjuntak, S.E. Kabid Kesatuan Ekonomi, Budaya, Agama dan Ormas, Rahin.

Selain itu, ia juga mengatakan Ormas juga dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum.

“Data jumlah ormas aktif sebanyak 334 ormas sedangkan ormas yang tidak aktif sebanyak 269 ormas, jumlah ormas tahun 2020 hasil pemutakhiran sebanyak 603 ormas dimana ormas tersebut ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” katanya.

Adapun, larangan ormas sesuai ketentuan pasal 59 yaitu, Menggunakan nama, lambang negara, bendera atah atribut yang sama dengan pemerintah.

Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun, sumbangan dalam bentuk apapun.

Menggunakan dana untuk partai politik. Sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran berupa peringatan tertulis, jangka waktu 7 hari Kemenkumham HAM jatuhkan sanksi penghentian kegiatan dan pencabutan SKT / pencabutan status badan hukum.

Tujuan dilakukan pengawasan terhadap ormas adalah menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas dan menjamin aktifitas ormas berjalan efektif dan efisien.

Selain itu, ia juga mengatakan, pelaksanaan pengawasan ormas oleh Timdu dengan tahapan, Menyusun rencana kegiatan pengawasan ormas, Pengumpulan bahan dan keterangan Pembahasan dan rekomendasi, Pelaporan, dan Pemetaan ormas, sebagai upaya mengingentarisir dan mengidentifikasi keberadaan ormas berupa informasi terkait dengan karakteristik ormas.

Adapun ormas hasil pengawasan Badan Kesbangpol Prov. Kalbar tahun 2021 yang menjadi atensi yakni TBBR karena ormas tersebut kecenderungan mereka selalu melakukan cara-cara dengan memobilisasi massa melakukan pemortalan disalah satu perusahaan di Kab. Bengkayang dan melakukan penutupan jalan di Kab. Sintang.

Hermanus juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan tindakan-tindakan TBBR yang terkesan arogansi dan tidak mau bekerja sama dengan DAD dan MADN, ormas boleh berdiri sendiri namun terkait adat itu ranahnya DAD.