JAKARTA – Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH, MH menyebut laporan Tim Advokasi Novel Baswedan (NB) terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya – Irjen. Pol. Rudy Heriyanto (kini Kadivkum Polri) ke Divisi Propam Polri, adalah laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap Terlapor.

Karena, kata dia, pertama, dengan berangkat dari ‘Integrated criminal justice system’, maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan – sebelum masuk ke tahap persidangan (sebagaimana yang kini tengah berlangsung), diawali dengan tahapan penyelidikan (bahkan sampai dibentuknya TGPF), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P 21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan.

“Ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P 21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap (para) Terdakwa. Lalu di mana logikanya tuduhan Tim Advokasi NB bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti ?,” ungkap Gde Pantja Astawa, dalam pesan rilisnya, hari ini.

Kedua, lanjut dia, perkara NB tengah disidangkan di Pengadilan, maka di Pengadilan lah forum yang tepat dan elegant untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi NB yang menuduh mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti.

“Bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” ujar Gde Pantja Astawa lagi.

Ketiga, tambah dia, bahwa proses persidangan kasus NB masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi (dengan membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi NB ke Divpropam Polri yang viral di medsos), adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya ‘contempt of court’.

“Atas dasar itu semua, terhadap Laporan Tim Advokasi NB yg tendensius serta dengan jelas dan terang-terangan menyebut nama dan Jabatan Terlapor (Irjen. Pol. Rudy Heriyanto) sebagai pembunuhan karakter (character assassination) dan pencemaran nama baik, maka Terlapor dapat melapor balik Tim Advokasi NB ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.