Surakarta – Karena banyak beredar berita yg tidak jelas sumber dan kebenaranya, dengan ini kami merasa perlu menyampaikan Sikap dan Langkah Bakal Calon Walikota & Wakil Walikota, ABAH ALI – GUS AMAK, terkait dengan dokumen dukungannya yg telah di tolak oleh KPUD Kota Surakarta.

Awalnya Bp. Muhammad Ali (Abah Ali) dan Bp. Ahcmad Abu Yazid tidak berniat sedikitpun untuk maju sebagai Calon Walikota & Wakil Walikota Surakarta, namun atas dorongan dari masyarakat, khususnya Umat islam Kota Surakarta, Akhirnya kedua sosok tersebut maju sebagai bakal calon Walikota & Wakil Walikota Surakarta, melalui jalur Independen sebagaimana harapan Masyarakat Solo.

Abah Ali menyambut harapan masyarakat Solo ini dengan Jihad Konstitusi, sebagaimana sering beliau sampaikan di forum2 relawan, maksudnya adalah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk dan hanya demi Allah semata, serta berjalan di garis konstitusi yang sudah diatur oleh negara ini, dengan mentaati dan mematuhi segal aturan yang ada, dan komitmen ini senantiasa dibuktikan oleh beliau dan para relawannya.

Paslon Abah Ali – Gus Amak (ALAM) berserta para pendukungnya berjuang siang malam untuk melengkapi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang – undang untuk mewujudkan harapan Masyarakat Solo, mengumpulkan dan mengadministrasikan dukungan berupa foto copy KTP dan Form Dukungan yang ditandatangani oleh pendukung, sejumlah minimal 35.870 dukungan.

Alhamdulillah, dengan waktu yang relatif singkat dan tidak menggunakan uang Rp. 1,- pun, dan ditengah – tengah minimnya sosialisasi pemerintah atas persyaratan calon walikota independen kepada masyarakat, Paslon ALAM mampu mengumpulkan dan mengadministrasikan dukungan dari masyarakat Surakarta sejumlah 38.743 dukungan, yang tersebar di 5 Kecamatan dan 54 Kalurahan di Kota Surakarta.

Berkas dukungan tersebut juga sudah di input kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, hingga dokumen persyaratan tersebut semuanya sudah diserahkan oleh KPUD Kota Surakarta pada tanggal 23 Februari 2020, pukul 22.30 WIB, hal ini juga sesuai tahapan yang telah ditentukan oleh undang – undang, sehingga KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan dokumen tersebut hingga tanggal 26 Februari 2020.

Pada awalnya di tanggal 23 Februari 2020 saat Team Paslon ALAM menyerahkan dokumen tersebut, KPUD meminta untuk membantu proses pengecekan dokumen – dokumen tersebut, mungkin mengingat banyaknya dokumen dan waktu yang relatif singkat diatur oleh Undang – undang, dan atas hal tersebut team Paslon ALAM pada esoknya (24 Februari 2020) mengerahkan relawan yang tidak kurang dari 200 orang untuk membantu KPUD dalam menata berkas dukungan tersebut, memberikan penomoran dan menata rapi disesuaikan dengan susunan dalam Sistem Silon.

Hari itu, dari pagi hingga dini hari para relawan bekerja tanpa berhenti sejenakpun, apabila sholat atau makan maka tugasnya akan digantikan relawan yang lain, saat itu aparat keamanan berjaga terlalu over, jumlahnya begitu banyak dan menyiapkan pagar kawat berduri seakan akan terjadi keributan, padahal team ALAM berpikir hanya membantu KPU untuk menata berkas, adapun wajah lusuh atau mungkin terlihat seram, itu karena relatif semua relawan saat itu memang tidak ada yg mandi, ditambah kelelahan yg luar biasa, mungkin hal inilah yang membuat aparat berjaga terlalu ketat, atau apalah kami tidak mengetahui dengan jelas, namun yang jelas hal ini todak seperti saat menjaga Paslon BAJO

Dalam benak relawan saat itu hanya membantu, tidak ada pikiran atau rencana apapun yang distruktif, namun entah apa yang ada dalam pikiran para anggota KPU, yang mana pada hari itu (24/02/2020) meminta kepada team ALAM untuk menghentikan aktifitasnya hingga pukul 24.00 WIB dan malam itu sekira pukul 23.00 WIB memberikan Surat kepada Team Paslon ALAM yang pada intinya yang boleh menata dokumen besok hanya maksimal 10 orang.

Sebagaimana sebelum-sebelumnya, team Paslon ALAM menaati apa yang menjadi kebijakan KPUD Kota Surakarta, esoknya (25/02/2020) hanya 10 orang yang datang ke KPUD, saat itu sebelum memulai menata dan mengecek berkas dokumen dukungan Paslon Alam, KPUD tidak menjelaskan apa tugas dan fungsi ke 10 team dari Paslon Alam, sehingga saat itu ke 10 orang relawan hanya bisa menyaksikan saja, anggota KPUD Kota Surakarta atau entah siapa yang ada diruangan itu juga tidak diperkenalkan, yang jelas jumlahnya banyak, melakukan pengecekan dokumen dukungan Paslon ALAM, Dokumen dukungan tersebut ada yg disesuaikan dengan Dokumen Silon yang sudah di Print Out, dan juga ada yang melakukan penyesuaian dengan data di dalam Laptop petugas saat itu, entah data apa yang jelas team 10 dari Paslon ALAM saat itu tidak mengetahuinya.

Hingga pada hari Rabu, 26 Februari 2020, Sore hari para Anggota KPUD telah selesai merekap dokumen Paslon ALAM, mereka langsung mengumumkan, dengan hasil yang sangat mengejutkan, sebagai berikut:

a. Jumlah dukungan yg diserahkan: 38.734

b. Jumlah dukungan yg lengkap: 14.557

c. Jumlah dukungan yg tidak lengkap: 24.186

Dan, selanjutnya KPUD menyampaikan bahwa Paslon ALAM Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti ketahap berikutnya, atau sederhananya Gagal Dalam Proses Pencalonan Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta.

Atas Keputusan tersebut, membuat team paslon ALAM sangat terkejut, terlebih team tidak mengetahui mana yg dimaksud Tidak Lengkap dan mana yg dimaksud Lengkap, terlebih tidak ada chek list atas dokumen dimaksud, hal inilah yang membuat kegaduhan dikalangan barisan pendukung yg jumlahnya hampir 40 ribu tersebut, bagaimana bisa dikatakan tidak memenuhi syarat, terlebih yang tidak lengkap cukup bombastis, yaitu hampir 25 ribu, sesuatu yg tidak masuk akal.

Atas Keputusan ini, Abah Ali sangat bijaksana, beliau menyampaikan seruan yang menyejukkan, adalah sebagai berikut:

a) Abah bersyukur dg adanya penolakan dari KPU terhindar dari fitnah dunia dan kita tetap berjuang di jalan Allah SWT sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan niat kita jihad konstitusi;

b) Abah tidak mengintruksikan team ALAM bergerak mensikapi penolakan KPU terhadap pasangan ALAM, ALAM satu komando dari saya (Abah Ali) dan tidak ada komando lain yg mengatasnamakan tim ALAM atau apapun yg menyangkut pencalonan saya;

c) Ada beberapa tokoh nunggu perintah komando saya (Abah Ali) namun saya menolaknya karena saya telah menerima apapun keputusan dari KPU karena kita berniat Jihad konstitusi;

d) Saya mengatasnamakan pendukung paslon ALAM sanggup bermediasi dengan pihak yang bergerak diluar komando saya;

e) Abah Ali dan tim akan membantu aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota Solo;

f) Menyampaikan terimakasih kpd pendukung paslon ALAM ternyata terdapat puluhan ribu yang ikhlas berjuang dengan kita di jalan Allah SWT tanpa sedikit pun uang yang kita keluarkan untuk itu saya ucapkan terimaksih sebesar besarnya.

Tidak cukup sampai disitu, Abah Ali dan Gus Amak yang pada awalnya juga akan melakukan sengketa di Bawaslu, dengan pertimbangan hukum bahwa banyak proses dalam pencalonan ini yg diluar jalur konstitusi (keluar jalur hukum) yang diduga dilakukan oleh KPUD sehingga hal ini menjadi potensi gagalnya Paslon ALAM dalam proses pencalonan Pilwakot Surakarta, adalah diantaranya sebagai berikut:

1. Sistem Silon KPU, 3 hari setelah diaktifkan oleh KPU pernah eror (hank) yang menyebabkan apabila data dimasukkan akan hilang, sehingga paslon ALAM dan HERO user name & Pasword nya harus dibuatkan ulang oleh KPU, namun hal ini tidak terjadi di Paslon BAJO;

2. Tanggal 24/02/20 team paslon ALAM di minta bantuan menata berkas dukungan paslon ALAM, mengelompokkan, menomori dukungan sesuai dengan dokumen di Silon, namun malamnya di larang dengan surat KPUD sendiri, sehingga esoknya (tgl 25) hanya KPU sendiri yg menata dan menyesuaikan berkas, yg dimaksud adalah antara berkas di Silon dan form dukungan, team Paslon ALAM hanya diminta menyaksikan;

3 KPUD tidak menjelaskan hak dan kewajiban team Paslon ALAM saat menyaksikan anggota KPUD menyesuaikan data, memilah – milah mana yg tidak lengkap dan lengkap, jumlah team Paslon ALAM hanya dibatasi 10 orang, namun Pihak KPUD jumlahnya tidak terbatas saat itu, dan siapa saja yg ikut menyesuaikan data juga tidak jelas;

4. Benerapa anggota KPUD dalam menyesuaikan data (silon dan Form dukungan) tidak menggunakan dokumen asli, tapi menggunakan data di laptop petugas masing2, seharusnya yg di atur dalam undang undang adalah data form dukungan (form BB.1.1 KWK) itu harus disesuaikan dengan data Silon yg telah di submit dan di print serta sudah di tanda tangani Paslon dan bermaterai;

5.Kriteria Lengkap dan Tidak Lengkap dalam menyesuaikan data, team kami tidak diinformasikan teknisnya, mana yg kategori lengkap dan mana yg tidak lengkap, cek list itu tidak ada dan bahkan kita tdk diinformasikan ke team Paslon ALAM;

Dan, juga ada hal-hal lain yg tidak pantas diutarakan ke publik, yang mana apabila hal-hal tersebut dijadikan dasar sengketa di Bawaslu, besar kemungkinan keputusannya akan berpihak ke Paslon ALAM, terlebih apabila sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P TUN) dan juga lebih juga apabila permasalah ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dipastikan akan ada dampak kepada KPUD Surakarta.

Namun, beliau berdua, Abah Ali & Gus Amak sekali lagi menunjukkan kebesaran hatinya, beliau lebih mengutamakan ketenangan dan kekondusifan Kota Surakarta serta lancarnya segala proses Pilwakot Surakarta ini, Beliau lebih memilih untuk tidak mengambil langkah hukum, beliau lebih memilih untuk terus senantiasa mengajak kepada barisan pendukungnya untuk tetap menjaga ketenangan dan menerima keadaan ini dengan kepala dingin dengan lebih mengutamakan kekondusifan masyarakat Kota Surakarta.

Terakhir, beliau berdua menyerukan kepada para pendukungnya bahwa kita sesungguhnya sudah menang, apa yg kita lakukan dengan berjihad konstitusi ini akan menjadi pelajaran berharga, khusunya bagi umat Islam, dan Warga Kota Surakarta. Sejarah akan mencatat dan akan menjadikan pelajaran kepada umat islam dikemudian hari… 

 

Demikian.

 

Awod, S.H.

Kuasa Hukum Paslon ALAM