Enrekang – Polsek Anggeraja, Polres Enrekang berhasil membekuk 4 (empat) Orang terduka kasus Penipuan yang terjadi di Kotu, Desa Bambapuang Kec. Anggeraja dengan modus menawarkan pemasangan alat penghemat listrik. Rabu (25/7/18)
Berdasarkan laporan warga, tak kurang dari 10 menit Polsek Anggeraja yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Anggeraja Bripka Nasir beserta Personil Polsek Anggeraja yang melakukan Operasi di depan Mapolsek berhasil mencegat para pelaku yang berusaha melarikan diri.
Keempat tersangka ini yang masing-masing berinisial Lelaki SA (36), Pekerjaan Sawata, Alamat Jakarta Pusat, Lelaki JR (41) pekerjaan Swasta, Alamat Jakarta Pusat, Perempuan K (41) Pekerjaan Swasta, Alamat Bekasi Timur serta Perempaun S (30), alamat Kolaka tak berkutik ketika petugas mendapi barang bukti hasil kejahatan mereka.
Dari tangan Tersangka di dapati 3 Unit Tripus Capacitor alat penetral arus listrik, 1 Kalung perhiasan, 2 Kalung emas dengan berat 10 gram, 1 Dompet yang berisi unag sebesar Rp. 416.000, 1 tas besar berisi 2 rekening BRI, 1 tas besar berisi 1 buku rekening dan satu dompet kecil yang berisi 1 kalung emas dan 1 gelang serta uang sebesar Rp. 250.000, 1 bungkus obat-obatan yang di duga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, 7 buah Hand Phoone serta 1 unit mobil Toyota Carollla warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kaposek Anggeraja menuturkan, kejadian berawal kerika ke empat terduga ini mendatangi rumah Hj. SARAWIAH dan menawarkan alat penghemat listrik dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun Korban tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut
Para pelaku kemudian menawarkan bahwa bisa menjamin emas si korban sebagai uang muka, Korban kemudian memperlihatkan gelang emas ditangannya dan salah seorang terduga mencium gelang si korban dan mengatakan bahwa gelang tersebut palsu.
Singkat cerita Si korban kemudian mengambil 2 buah kalung emas dan memberikan kepada terduga dan para terduga memberikan bukti tanda terima jaminan dan satu buah amplop berisi copyan Derektorat Jenderal Listrik dan pemanfaatan energi perihal larangan penggunaan alat penghemat daya/energi yang melawan hukum, Tutur AKP Musa L. Gani
Merasa ditepu, kemudian si Korban memberitahukan kepada keluarganya untuk segera menghubungi Pihak yang berwajib.
Kini ke empat tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan di amankan di Mapolsek Anggeraja guna pemeriksaan lebih lanjut.