Jakarta – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan rapat pleno yang digelar dengan agenda pemberhentian Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketua umum adalah ilegal.

Menurut Sekjen KNPI Ilyas Indra, rapat pleno yang dipimpin oleh Fadhly Alimin dan Andi Nursam Halid tersebut tidak sah dan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, Fadhly sudah tidak lagi tercatat sebagai sekjen, bahkan bukan juga pengurus di DPP. 

“Tentu rapat yang dilaksanakan ilegal, dan hasilnya pun ilegal,” kata Ilyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12).

Ilyas menjelaskan, pemberhentian Fadhly yang digantikan olehnya berdasarkan rapat pleno yang sah dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KNPI dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta diterbitkan akta perubahan berdasarkan Nomor AHU 0000707.AH.01.08/2017 pada 27 Desember 2017. Yang merupakan perubahan badan hukum DPP KNPI periode 2015-2018.

“Akta perubahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut adalah legal standing keabsahan sesuai dengan Undang-Undang Ormas, sehingga menjadikannya penguatan secara keabsahan pengakuan negara. Selain dari surat keputusan yang diterbitkan oleh DPP KNPI,” paparnya.IMG-20171228-WA0083

Ditambahkan Ilyas, dalam surat keputusan perubahan yang diterbitkan Kemenkumham, Fahd El Fouz Arafiq menjadi ketua umum, ketua harian dijabat Muhammad Akbar. Kemudian bendaraha umum Yamitema Laoly, serta ketua Majelis Pemuda Indonesia Taufan En Rotorasiko dan sekretaris Afrasian Islami.

“Saat ini DPP KNPI periode 2015-2018 fokus kepada program kerja tertunda yang harus dilaksanakan yakni rapat pimpinan paripurna nasional yang akan dilaksnakan pada April 2018, sebelum dilaksanakan kongres KNPI/pemuda tahun 2018. Selain itu DPP KNPI juga fokus pada konsolidasi daerah di seluruh Indonesia untuk penguatan organisasi dengan ketua umum saudara Fahd,” tegasnya. 

Rapat pleno DPP KNPI yang digelar Rabu kemarin (27/12), memberhentikan Fahd Arafiq dari jabatan ketua umum, rapat dihadiri pengurus DPP, MPI, OKP dan DPD I KNPI tingkat provinsi.

Pleno yang memberhentikan Fahd Arafiq disebut sesuai AD/ART KNPI serta peraturan organisasi. Terkait status hukum Fahd Arafiq yang sudah inkrah vonis Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Al Quran. Pleno selanjutnya mengangkat Wakil Ketua Umum KNPI Andi Nursyam Halid sebagai pelaksana tugas ketum.